pemberian rekomendasi wilayah prioritas untuk pembangunan kewajibanPenyelenggaraan jaringan tetap tertutup adalah penyelenggaraan jaringan yang menyediakan jaringan untuk disewakan;. 1/KOMINFO/8/2007 tertanggal 29 Agustus 2006 tentang ULO Telekomunikasi Sebagai Prasyarat Sebelum Diterbitkannya Izin. i. Penyelenggaraan jaringan bergerak terestrial adalah penyelenggaraan jaringan yang melayani pelanggan bergerak tertentu meliputi antara lain jasa radio trunking dan jasa radio panggil untuk umum. 76 Tahun 2007, secara resmi diumumkan pembukaan peluang usaha untuk penyelenggaraan jaringan tersebut diatas. penyelenggaraan jaringan tetap tertutup. : Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched: Jaringan Tetap Tertutup: Jaringan Tetap Sambungan Langsung Jarak Jauh: Jaringan Tetap Sambungan Langsung Internasional: Kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk telekomunikasi bergerak Lampiran 2 : Izin penyelenggaraan telekomunikasi yang terbit pada semester ke-2 tahun 2012 dan pada Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler, atau Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup; b. Surat Pernyataan kepemilikan dana dari bank minimal 5% dari total investasi 5 Tahun 10. G. penyelenggaraan jaringan tetap sambungan internasional; d. penyelenggaraan jaringan tetap tertutup. penyelenggaraan jaringan bergerak. c. Memiliki Surat Izin Operasional ISP (Jasa Akses Internet), Surat Izin Penyelenggaraan jasa interkoneksi (NAP) dan memiliki surat izin penyelenggaraan jaringan tetap tertutup. penyelenggaraan jaringan tetap tertutup. penyelenggaraan jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh; c. Khusus untuk penyelenggara jaringan bergerak seluler yang menyelenggarakan layanan IMT-2000, pengenaan denda dapat dicairkan langsung dari jaminan pelaksanaan ( performance bond ) yang telah diserahkan kepada Direktur Jenderal. sambungan internasional melekat pada izin penyelenggaraannya. Transaksi Keuangan; dan/atau e. penyelenggaraan jaringan tetap lokal; b. 03/Kep/M. 2. Jakarta, 14 Juli 2015 Panitia Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Proyek Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Jaringan Tulang Punggung Serat Optik Nasional Palapa Ring Kementerian Komunikasi dan InformatikaDapat menyewakan jaringannya untuk pengguna yang berlokasi di luar wilayah Negara Republik Indonesia (Pasal 35 ayat 1, PM. Pendaftaran Perizinan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN); 52. Permenkominfo No. 5/2021 dan Peraturan Menteri Kominfo no. 7. Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi tetap tertutup Indonesia (APJT3I) Subagio Wirjoatmodjo (Dirut PT Citra Sari Makmur) Sedangkan data perizinan yang dimiliki Kementerian Kominfo terhitung hingga 15 Mei 2013 adalah sebagai berikut: 1. Huruf b. Saat ini, izin penyelenggaraan JARTUP digunakan untuk jaringan interkoneksi dengan basis FO. 97/DJPT. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di: Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched: Jaringan Tetap Tertutup: Jaringan Tetap Sambungan Langsung Jarak Jauh: Jaringan Tetap Sambungan Langsung Internasional: Kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk telekomunikasi bergerak Lampiran 2 : Izin penyelenggaraan telekomunikasi yang terbit pada semester ke-2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah no. Pasal 3jaringan telekomunikasi wajib mendapatkan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi dari Menteri. penyelenggara jaringan bergerak: telekomunikasi wajib mendapatkan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi dari Menteri. Sepanjang Tidak Mengganggu Frekuensi Radio; f) Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup Lokasi Wireline; g) Izin Operasional Menara. (2) Penyelenggaraan jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari: a. Pasal 3Memberikan rekomendasi terhadap permohonan izin penyelenggaraan jaringan tetap tertutup lokal wireline (end to end) dalam lingkup kota; Memberikan rekomendasi izin untuk keperluan penggelaran kabel telekomunikasi; Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan; 3. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi yang memperoleh Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. d. Kepmenkominfo No. KM 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi disebutkan, bahwa. 000+. Jakarta - Peluang usaha penyelenggararan jaringan tetap tertutup (jartup) berbasis microwave link atau satelit VSAT (very small aperture terminal) kembali terbuka setelah pemerintah berkenan merilis lagi perizinannya. penyelenggaraan jaringan bergerak. B. 12. Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup; b. 25. Bersedia memiliki komitmen untuk menyediakan bandwidth internasional minimal sebesar 1 x 10 Gbps pada masa izin prinsip dan minimal sebesar 5 x 1 0 Gbps pada 5 (lima) tahun pertama masa izin. Dua penyelenggara, yaitu Jasa Telekomunikasi Utama dan Megasatcom, mengantongi izin penyelenggara jaringan tetap tertutup (jartaptup). (3) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diantaranya tennasuk Badan Usaha Milik Swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). izin Penyelenggaraan Jasa Akses Internet (Internet Service Provider/ISP); dan c. penyelenggaraan jaringan bergerak terestrial;. (3) Penyelenggaraan jaringan bergerak dibedakan dalam : a. Sehubungan dengan hal tersebut dapat kami sampaikan informasi sebagai berikut: Permohonan layanan perizinan (verifikasi dokumen persyaratan dan uji laik operasi) Jasa Telekomunikasi, Jaringan Telekomunikasi, dan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Badan Hukum tetap dilaksanakan melalui sampai tanggal. Penyelenggaraan jaringan tetap tertutup adalah penyelenggaraan jaringan yang menyediakan jaringan untuk disewakan; 16. 000 Menara Jamsostek Lt. WebSebuah jaringan tetap adalah suatu jaringan telepon yang melalui sebuah medium padat,. izin Penyelenggaraan Jasa Akses Internet (Internet Service Provider/ISP); dan c. (Jakarta, 30 Oktober 2009) Sesuai dengan ketentuan dalam Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup yang dimiliki oleh para penyelenggara bahwa setiap kelalaian administrasi berupa tidak terpenuhinya kewajiban pelaporan tahunan dan telah diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut maka para penyelenggara. 2. Pendapatan Kotor adalah seluruh pendapatan penyelenggaraan telekomunikasi yang didapat dari setiap kegiatan usaha yang berkaitan dengan izin penyelenggaraan telekomunikasi yang dimilikinya. penyelenggaraan jaringan bergerak terestrial;. Penyelenggaraan jaringan bergerak terestrial adalah penyelenggaraan jaringan yang melayani pelanggan bergerak tertentu meliputi antara lain jasa radio trunking dan jasa radio panggil untuk umum. C. (3) Hak labuh (landing right) untuk penyelenggara jaringan tetap tertutup dan penyelenggara jasa interkoneksi internet (NAP) dapat diberikan setelah mempertimbangkan efisiensi sarana transmisi telekomunikasi internasional secara nasional. izin Penyelenggaraan Penyiaran LPB Jasa Penyiaran Televisi. perundang-undangan dan/atau izin penyelenggaraan telekomunikasi. Izin Penyelenggaraan Jasa Akses Internet (Internet Berdasarkan kondisi tersebut dan mengingat jumlah operator jaringan tetap tertutup berbasis VSAT sudah cukup banyak, untuk sementara Ditjen Postel, Departemen Kominfo tidak akan lagi mengeluarkan izin prinsip penyelenggaraan jaringan tetap tertutup berbasis VSAT yang baru. SPS juga merupakan satu–satunya BUMD di Indonesia yang yang memiliki izin penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup (JARTUP) dari Kementrian Komunikasi dan Informatika RI Nomor 180/KEP/M. Telah memiliki izin penyelenggaraan jaringan tetap tertutup dengan komitmen pembangunan hingga keluar wilayah Republik Indonesia (SE No. com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan layanan Satelit Starlink milik Elon Musk yang beroperasi di Indonesia bersifat eksklusif dan jaringan tertutup. bahwa ketentuan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup PT. Hak labuh (landing right) untuk penyelenggara jaringan tetap tertutup dan penyelenggara jasa interkoneksi internet (NAP) dapat diberikan setelah. penyelenggaraan jaringan bergerak terestrial;Izin penyelenggaraan jaringan tetap local. h) Izin Penyelenggaraan Pertelevisian. Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup; b. 13. K0MINF0/5/2007; 12. R. Layanan Broadband Wireless Access Tangara Mitrakom bekerjasama dengan penyelenggara internet (ISP). Telah memiliki izin penyelenggaraan jaringan tetap tertutup dengan komitmen pembangunan hingga keluar wilayah Republik Indonesia. 5 GHz yang izinnya dimiliki EMTEK. 1: pt. Keputusan Menteri Perhubungan. Web13. XL juga telah memperoleh Ijin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup, Ijin Penyelenggaraan Jasa Akses Internet (Internet Services Protocol/ ISP), Ijin Penyelenggaraan Jasa Internet Telepon untuk Keperluan Publik (Voice over Internet Protocol/VoIP), dan IjinWaktu yang dibutuhkan proses perizinan penyelenggaraan kabel dan pipa bawah laut, paling lama sekitar 30 hari, jauh lebih singkat dari Probis sebelumnya yang lebih dari seratus hari. Penyewaan jaringan untuk komunikasi point to point antar kantor (Layanan closed user group ). Izin penyelenggaraan jaringan tetap jarak jauh (SLJJ) 2. Dalam implementasi dilapangan, salah satu penggunaan spektrum frekuensi izin adalah untuk penyelenggaraan jasa telekomunikasi sehingga dipandang perlu untuk melaksanakan sosialisasi perizinan jasa telekomunikasi. Hak Labuh Satelit tersebut hanya berlaku untuk layanan backhaul dalam penyelenggaraan jaringan tetap tertutup PT Telkomsat, bukan untuk layanan retail pelanggan akses internet secara langsung oleh Space Exploration Technologies Corp. bekerjasama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi luar negeri sesuai dengan izin penyelenggaraannya. (4) Untuk menjadi penyelenggara infrastruktur microcell, maka pemohon harus mengajukan ijin ke SKPD yang mengelola perijinan. Sumber: Statistik ADO Dit. 16. Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal, Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler, atau Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup; b. (2) Penyelenggara jasa teleponi dasar pada jaringan tetap lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajibPerizinan Berusaha: Internet Service Provider KBLI 61921, Telekomunikasi dengan Kabel KBLI 61100 atau Sistem Komunikasi KBLI 61922: Izin Penyelenggaran Jaringan Tertutup: Izin penyelenggara jaringan tertutup yang sesuai peruntukannya dan masih berlaku yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika15. melaksanakan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan bidang teknologi informasi dan komunikasi serta aplikasi/sistem informasi untuk. CERT NO. b. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. Surat Pernyataan susunan. 3. Pemerintah pada Agustus 2006 lalu memang sempat menyatakan tak mau lagi mengeluarkan izin prinsip penyelenggaraan jartup. KM. penyelenggaraan jaringan tetap tertutup. Surat Pernyataan kepemilikan dana dari bank minimal 5% dari total investasi 5 Tahun 10. Penyelenggaraan jaring<Hl tetap lokal dibedakan alas penyetenggaraan jaringan !elap laka! berbasis circuit-switched dan penyelenggaraan jaringan letap lokal berbasis packel-switr;hed. Pasal 18. (2) Penyelenggara telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membangun stasiun kabel dan atau menyewa dari penyelenggara telekomunikasi yang memiliki stasiun kabel. Urusan Perdagangan;. K0MINF0/5/2007; 12. Jaringan Tetap Sambungan Internasional f. d. KOMINFO/11/2009 tanggal 6 Nopember 2009 tentang Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packed & Switced PT. izin Penyelenggaraan Penyiaran LPB Jasa Penyiaran Televisi. Penyelenggaraan jaringan tetap tertutup. Menyerahkan salinan Suarat Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup (Fiber Optik SKKL) Telekomunikasi; Jakarta, 14 Juli 2015. Suara. Yuk, berkenalan dengan satelit Starlink. d. (3) Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menggunakan teknologi VSAT. K/XI/2019: 7 November 2024: 2: Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup: 511 Tahun 2018: Setiap Tahun & setiap 5 Tahun: 3: Izin Penyelenggaraan Jasa Sistem Komunikasi Data: 487 Tahun 2018: Setiap Tahun & setiap 5 Tahun: 4: Izin Penyelenggaraan Jasa Akses Internet (Internet. We would like to show you a description here but the site won’t allow us. Ditjen Postel dalam Siaran Pers No. Berikut ini, rincian ijin penyelenggaraan XL Axiata Tbk: Ijin. Sistem Layanan Online Perizinan Penyelenggaraan Pos dan Informatika (e-Licensing) merupakan bagian dari sistem pelayanan publik sebagai sarana untuk mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel dan lebih mudah dijangkau serta dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik berupa perizinan. Wireline; 50. 515. (3) Wilayah penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet-switched. 10. Layanan wireless ini menggunakan frekuensi 2. WebJogjakarta - Pemerintah untuk sementara tidak lagi mengeluarkan izin penyelenggaraan jaringan tetap tertutup (Jartup) berbasis VSAT. Interkoneksi adalah keterhubungan antar jaringan telekomunikasi dari. Jenis Perizinan Jasa Telekomunikasi. menyelenggarakan pemberian rekomendasi wilayah prioritas untuk pembangunan kewajiban pelayanan universal di bidang telekomunikasi sesuai dengan. 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi. Scribd adalah situs bacaan dan penerbitan sosial terbesar di dunia. Jenis Izin. penyelenggaraan jaringan tetap lokal; b. 1/KOMINFO/8/2006 tanggal 9 Agustus 2006 tentang Perizinan Penyelenggaraan Telekomunikasi Yang Berbasis Tetap Tertutup menyebutkan, bahwa Ditjen Postel untuk sementara waktu tidak akan lagi mengeluarkan izin prinsip penyelenggaraan jaringan tetap tertutup berbasis VSAT yang baru. untuk penyelenggara jaringan tetap tertutup yang menggunakan jaringan kabel non-sistem kabel laut didasarkan atas jumlah wilayah layanan jaringan kabel, jumlah. Perusahaan pemberi izin membutuhkan data infrastuktur yang terdiri dari: Data diatas akan menjadi pertimbangan perusahaan pemberi izin untuk menyatakan apakah infrastuktur yang. Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup, Izin Penyelenggaraan Jasa Internet (Internet Services Protocol/ISP) dan Izin Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (Voice over Internet Protocol/VoIP). d. Anda perlu menginput data infrastuktur jaringan yang anda punya. 7 Tahun 2009. KOMINFO/10/2007 tanggal 6 Oktober 2007 tentang Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup PT. WebPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang . Indonesia dan telah memiliki izin yang diperlukan untuk penyelenggaraan layanan IPTV. 8. Namun layanan yang diberikan kepada Starlink ini hanya ada dalam penyelenggaraan jaringan tetap tertutup, bukan untuk. Dokumen layanan pra-jual dan purna jual. Pemberian izin untuk penyelenggaraan jaringan dan atau jasa telekomunikasi dilakukan melalui evaluasi atau seleksi. Pada kamis (12/09/2019) PT Akses Prima Indonesia telah mendapatkan Perizinan Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi Yang Berbasis Tetap Tertutup dari Kementrian Kominfo yang bisa di perpanjang sampai satu tahun (12/09/2020) Penyelenggaraan jaringan tetap tertutup adalah penyelenggaraan jaringan yang menyediakan jaringan untuk disewakan. 10. WebHak Labuh Satelit tersebut hanya berlaku untuk layanan backhaul dalam penyelenggaraan jaringan tetap tertutup PT. Kepmenkominfo No. Hak Labuh Satelit tersebut hanya berlaku untuk layanan backhaul dalam penyelenggaraan jaringan tetap tertutup PT Telkomsat, bukan untuk layanan retail pelanggan akses internet secara langsung oleh Space Exploration Technologies Corp. Izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya surat. Dapat menyewakan jaringannya untuk pengguna yang berlokasi di luar wilayah Negara Republik Indonesia (Pasal 35 ayat 1, PM. penyelenggaraan jaringan bergerak satelit. Ketentuan mengenai perizinan Penyelenggaraan Telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum yang diatur dalam PERMENKOMINFO No. penyelenggaraan jaringan tetap lokal; b. Pihak yang memiliki jaringan dengan kabel dan/atau spektrum frekuensi radio tanpa perangkat aktif Telekomunikasi untuk disewakan kepada Penyelenggara Telekomunikasi dan/atau non Penyelenggara Telekomunikasi wajib memperoleh Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Jaringan Tetap tertutup. 2 Seksi Sistem Informasi, Data dan StatistikJakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Informatika buka-bukaan soal izin memberikan Hak Labuh Satelit Khusus Non Geostationer (NGSO) Starlink kepada PT Telkom Satelit Indonesia (Telkomsat). Kementerian Kominfo pada tanggal 21 s/d. Pihak Ketiga adalah selain Pelanggan dan Penyelenggara. penyelenggaraan jaringan bergerak. Terkait pada proses Pengadaan barang/jasa pemerintah khususnya yang berhubungan dengan layanan jasa dan jaringan telekomunikasi, maka kepada pejabat Pembuat Komitmen/Panitia Pengadaan/Unit Pengadaan masing-masing instansi dan SKPD serta penyedia barang/jasa untuk memperhatikan surat edaran Kementrian Komunikasi dan. a. Pada tahun 2001, Patrakom mendapat Izin Penyelenggaraan Jasa Internet dari Direktorat Jenderal Pos & Telekomunikasi (Ditjen Postel). TeleNet has grown bigger since then with approximately 100 employees at this moment. KEPUTUSAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR : 68/KEP/M. Pada tahun 2001, Patrakom mendapat Izin Penyelenggaraan Jasa Internet dari Direktorat Jenderal Pos & Telekomunikasi (Ditjen Postel). H. Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler, atau Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup; b. penyelenggaraan jaringan tetap tertutup. Tentang Kami. 231 -. Hak Labuh Satelit tersebut hanya berlaku untuk layanan backhaul dalam penyelenggaraan jaringan tetap tertutup PT. 15. Nama Perusahaan. penyelenggaraan jaringan tetap tertutup. Memiliki Ijin Jaringan Tetap Tertutup sesuai dengan akses yang digunakan g. (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam suatu perjanjian tertulis. Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup Berbasis Fiber Optik dari KEMKOMINFO; Surat Keterangan Laik Operasi dari KEMKOMINFO. c. b. Penyelenggaraan jaringan tetap tertutup adalah penyelenggaraan jaringan yang menyediakan jaringan untuk disewakan. Loading. 7. Penyelenggara Jaringan Tetap Tertutup yang ditetapkan melalui proses tender. komunikasi point to point antar Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup kantor (Layanan closed user dari Menteri Komunikasi dan Informatika. Global Media Data Prima hadir bertujuan memenuhi kebutuhan pasar yang terus berkembang akan layanan jaringan internet di Indonesia. 3. (2) Penyelenggara telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membangun stasiun kabel dan atau menyewa dari penyelenggara telekomunikasi yang memiliki stasiun kabel. 105/DJPT. NUSANTARA SARANA TELEKOMUNIKASI wajib membangun sarana dan prasarana penyelenggaraan jaringan tetap tertutup sesuai rencana kerja (action plan) dan jadwal pelaksanaan target pembangunan selama 5 (lima) tahun sebagaimana tertuang dalam dokumen pengajuan izin prinsip penyelenggaraan jaringan tetap tertutup, dengan. Proven quality and safety management in 2016 : CERT NO. Bentuk Konfigurasi Ring adalah bentuk jaringan yang memiliki keterhubungan dua arah sehingga jika terputus satu jalur maka masih memiliki jalur alternatif lainnya. Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan Jasa Penyiaran Televisi. izin Penyelenggaraan Penyiaran LPB Jasa Penyiaran Televisi. 2019, No. H. Pendapatan Kotor adalah seluruh pendapatan penyelenggaraan telekomunikasi yang didapat dari setiap kegiatan usaha yang berkaitan dengan izin penyelenggaraan telekomunikasi yang dimilikinya. . Hak Labuh Satelit tersebut hanya berlaku untuk layanan backhaul dalam penyelenggaraan jaringan tetap tertutup PT Telkom Satelit Indonesia,. Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup: Kepmenkominfo No. 3. Jogjakarta - Pemerintah untuk sementara tidak lagi mengeluarkan izin penyelenggaraan jaringan tetap tertutup (Jartup) berbasis VSAT. d. Penyelenggaraan pelayananan Perhubungan Komunikasi dan Informatika yang handal diindikasikan dengan penyelenggaraan pelayanan yang aman, nyaman, selamat, faktual, obyektif, transparan, tepat waktu,. (Jakarta, 30 Oktober 2009) Sesuai dengan ketentuan dalam Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup yang dimiliki oleh para penyelenggara bahwa setiap kelalaian administrasi berupa tidak terpenuhinya kewajiban pelaporan tahunan dan telah diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut maka para penyelenggara. Penyelenggaraan jaringan tetap tertutup adalah penyelenggaraan jaringan yang menyediakan jaringan untuk disewakan;. Unit terkecil dari izin stasiun angkasa adalah 1 transponder. Ketentuan bagi Badan hukum yang membangun infrastruktur strategis nasional yang telah memperoleh izin telekomunikasi khusus dapat menyelenggarakan jaringan tetap.